Data hukum primer
Yaitu bahan-bahan hukum yang isinya mengikat
karena dikeluarkan oleh pemerintah, yang berupa peraturan perundang-undangan. Sumber utama yang
akan penulis gunakan dalam penelitian ini adalah :
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,
2. PP No.86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan
Fidusia
dan Biaya Pembuatan Akta
Jaminan Fidusia,
3. PerMenKeu No.130 / PMK.010 / 2012 tentang Pendaftaran Jaminan
Fidusia untuk Kendaraan
Bermotor,
4. PerMen Hukum dan HAM No.9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan
Pendaftaran Jaminan
Fidusia Online,
5. PerMen Hukum dan HAM No.10 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pendaftaran Jaminan
Fidusia Online,
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor
AHU-01.OT.03.01 Tahun
2013 tentang Proses Permohonan Jaminan
Fidusia pada Kantor
Wilayah Kementrian Hukum dan HAM,
7. Surat Edaran Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum Nomor
AHU-06.OT.03.01 Tahun
2013 tentang Pemberlakuan Sistem
Administrasi
Pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik (online).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar