Kamis, 10 Juli 2014

Data hukum primer
Yaitu bahan-bahan hukum yang isinya mengikat karena dikeluarkan oleh pemerintah, yang berupa peraturan perundang-undangan. Sumber utama yang akan penulis gunakan dalam penelitian ini adalah :
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,
2. PP No.86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia
    dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia,
3. PerMenKeu No.130 / PMK.010 / 2012 tentang Pendaftaran Jaminan
    Fidusia untuk Kendaraan Bermotor,
4. PerMen Hukum dan HAM No.9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan
    Pendaftaran Jaminan Fidusia Online,
5. PerMen Hukum dan HAM No.10 Tahun 2013 tentang Tata Cara
    Pendaftaran Jaminan Fidusia Online,
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor
    AHU-01.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Proses Permohonan Jaminan
    Fidusia pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM,
 7. Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor
     AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem

     Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik (online).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar