DAFTAR SEBAGIAN KECIL AKTA YANG BISA DIBUAT OLEH /
DIHADAPAN NOTARIS:
- Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli, Perubahan akta jual beli,
pembatalan pengikatan jual beli, over kredit, dan jual beli bangunan serta
pengoperan hak sewa atas tanah, yang dilakukan secara tunai, cicilan dan
over kredit.
- Pembuatan Akta Pendirian PT, Koperasi, CV, Yayasan, Perusahaan Dagang, Perkumpulan, LSM,
Partai Politik, baik Pusat maupun cabang; masuk dan keluar sebagai
pesero/pemilik saham, perubahan Anggaran Dasar, Pembekuan, (berikut
perizinannya meliputi Izin Domisili, NPWP, SITU/HO, SIUP dan TDP)
dan Pembubaran badan usaha dan badan hukum tersebut.
- Pembuatan Akta Pemberian kuasa, perubahan, pemindahan, pencabutan
kuasa-kuasa, antara lain kuasa membeli, menjual, menjaminkan, menyewakan,
menghibahkan, mewakafkan tanah bangunan, kuasa mendirikan badan,
menghadiri RUPS dan lain-lain.
- Pembuatan Akta Kerja sama, antara lain kerja sama antara Apoteker
dgn Pemilik Sarana Apotek/PSA dan Pemilik Sarana Apotek/PSA dengan PBF,
kerjasama pengelolaan usaha dan lain-lain.
- Jual beli secara tunai, cicilan, dan over kredit
benda selain tanah/bangunan, antara lain kendaraan bermotor, mesin-mesin,
badan usaha dan badan hukum, saham PT dan lain-lain.
- Pembuatan akta perjanjian-perjanjian, pernyataan
dan lain-lain.
- Layanan jasa lain, antara lain IMB, Legasisasi dan Waarmerking surat/ perjanjian.
DAFTAR SEBAGIAN KECIL AKTA YANG BISA DIBUAT OLEH /
DIHADAPAN PPAT:
- Pembuatan Akta Jual Beli, Perubahan akta jual beli.
- Pembuatan Akta Hibah dan akta Pengikatan Hibah atas
tanah/bangunan, dari orang tua ke anak atau sebaliknya dan hibah kepada
orang lain.
- Pembuatan Akta Tukar menukar, perubahan dan pembatalan akta tukar
menukar tanah/bangunan.
- Pembuatan Akta Wakaf kepada Lembaga keagamaan/sosial kemasyarakatan. dan pen- sertipikatan tanah wakaf.
- Pembuatan Akta Pemisahan dan Pembagian (harta berupa Tanah/bangunan) karena
warisan, perceraian atau kehendak para pemilik.
- Pembuatan Akta Pemisahan dan Pembagian (harta berupa Tanah/bangunan) karena
warisan, perceraian atau kehendak para pemilik.
- Layanan jasa lain, antara lain pensertipikatan tanah, split/pemecahan sertipikat, pembuatan surat keterangan ahli waris.
CONTOH KESALAHAN YANG SERING DILAKUKAN MASYARAKAT
KITA:
- Membeli tanah/bangunan dengan tidak memperhatikan
kewenangan dan kecakapan penjual.
- Membeli tanah/bangunan, baik tunai maupun
cicilan, bersertipikat atau belum bersertipikat, hanya dengan kwitansi
dengan/tanpa surat jual beli dibawah tangan.
- Menunda pembuatan akta jual beli dan pengurusan
pensertipikatan/ balik nama sertipikat, saat membeli tanah/bangunan,
dengan alasan penjualnya masih saudara, tetangga atau rekan sekerja.
- Menunda pembuatan akta jual beli dan pengurusan
pensertipikatan/ balik nama sertipikat, saat membeli dan menjual tanah/
bangunan dengan alasan kebiasaan adat setempat atau tidak ada biaya.
- Mengadakan perjanjian jual beli tanah/ bangunan
tetapi tidak secara tegas mengatur penanggung jawab biaya dan pajak/bea
ketika dibuat akta jual beli dan balik nama sertipikat/ pensertipikatan.
- Meminjam atau meminjamkan nama kepada saudara
atau rekan sekerja ketika mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa
surat (pernyataan).
- Mengajukan permohonan putusan perceraian ke
pengadilan Agama tetapi tidak sekaligus pengajukan putusan mengenai
pembagian harta bersama dan hak pengasuhan anak.
ANJURAN
Sangat disarankan berkonsultasi lebih dulu dengan Notaris/PPAT, sebelum
melakukan perbuatan hukum, khususnya mengenai peralihan hak (menjual, membeli,
menghibahkan, atau mewakafkan) atas tanah/bangunan dan perbuatan hukum lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar