Jumat, 11 Juli 2014

DAFTAR SEBAGIAN KECIL AKTA YANG BISA DIBUAT OLEH / DIHADAPAN NOTARIS:
  1. Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli, Perubahan akta jual beli, pembatalan pengikatan jual beli, over kredit, dan jual beli bangunan serta pengoperan hak sewa atas tanah, yang dilakukan secara tunai, cicilan dan over kredit.
  2. Pembuatan Akta Pendirian PTKoperasiCVYayasan, Perusahaan Dagang, Perkumpulan, LSM, Partai Politik, baik Pusat maupun cabang; masuk dan keluar sebagai pesero/pemilik saham, perubahan Anggaran Dasar, Pembekuan, (berikut perizinannya meliputi Izin Domisili, NPWP, SITU/HO, SIUP dan TDP) dan Pembubaran badan usaha dan badan hukum tersebut.
  3. Pembuatan Akta Pemberian kuasa, perubahan, pemindahan, pencabutan kuasa-kuasa, antara lain kuasa membeli, menjual, menjaminkan, menyewakan, menghibahkan, mewakafkan tanah bangunan, kuasa mendirikan badan, menghadiri RUPS dan lain-lain.
  4. Pembuatan Akta Kerja sama, antara lain kerja sama antara Apoteker dgn Pemilik Sarana Apotek/PSA dan Pemilik Sarana Apotek/PSA dengan PBF, kerjasama pengelolaan usaha dan lain-lain.
  5. Jual beli secara tunai, cicilan, dan over kredit benda selain tanah/bangunan, antara lain kendaraan bermotor, mesin-mesin, badan usaha dan badan hukum, saham PT dan lain-lain.
  6. Pembuatan akta perjanjian-perjanjian, pernyataan dan lain-lain.
  7. Layanan jasa lain, antara lain IMB, Legasisasi dan Waarmerking surat/ perjanjian.
DAFTAR SEBAGIAN KECIL AKTA YANG BISA DIBUAT OLEH / DIHADAPAN PPAT:
  1. Pembuatan Akta Jual Beli, Perubahan akta jual beli.
  2. Pembuatan Akta Hibah dan akta Pengikatan Hibah atas tanah/bangunan, dari orang tua ke anak atau sebaliknya dan hibah kepada orang lain.
  3. Pembuatan Akta Tukar menukar, perubahan dan pembatalan akta tukar menukar tanah/bangunan.
  4. Pembuatan Akta Wakaf kepada Lembaga keagamaan/sosial kemasyarakatan. dan pen- sertipikatan tanah wakaf.
  5. Pembuatan Akta Pemisahan dan Pembagian (harta berupa Tanah/bangunan) karena warisan, perceraian atau kehendak para pemilik.
  6. Pembuatan Akta Pemisahan dan Pembagian (harta berupa Tanah/bangunan) karena warisan, perceraian atau kehendak para pemilik.
  7. Layanan jasa lain, antara lain pensertipikatan tanah, split/pemecahan sertipikat, pembuatan surat keterangan ahli waris.
CONTOH KESALAHAN YANG SERING DILAKUKAN MASYARAKAT KITA:
  1. Membeli tanah/bangunan dengan tidak memperhatikan kewenangan dan kecakapan penjual.
  2. Membeli tanah/bangunan, baik tunai maupun cicilan, bersertipikat atau belum bersertipikat, hanya dengan kwitansi dengan/tanpa surat jual beli dibawah tangan.
  3. Menunda pembuatan akta jual beli dan pengurusan pensertipikatan/ balik nama sertipikat, saat membeli tanah/bangunan, dengan alasan penjualnya masih saudara, tetangga atau rekan sekerja.
  4. Menunda pembuatan akta jual beli dan pengurusan pensertipikatan/ balik nama sertipikat, saat membeli dan menjual tanah/ bangunan dengan alasan kebiasaan adat setempat atau tidak ada biaya.
  5. Mengadakan perjanjian jual beli tanah/ bangunan tetapi tidak secara tegas mengatur penanggung jawab biaya dan pajak/bea ketika dibuat akta jual beli dan balik nama sertipikat/ pensertipikatan.
  6. Meminjam atau meminjamkan nama kepada saudara atau rekan sekerja ketika mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa surat (pernyataan).
  7. Mengajukan permohonan putusan perceraian ke pengadilan Agama tetapi tidak sekaligus pengajukan putusan mengenai pembagian harta bersama dan hak pengasuhan anak.

ANJURAN
Sangat disarankan berkonsultasi lebih dulu dengan Notaris/PPAT, sebelum melakukan perbuatan hukum, khususnya mengenai peralihan hak (menjual, membeli, menghibahkan, atau mewakafkan) atas tanah/bangunan dan perbuatan hukum lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar